PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah terjun langsung ke lapangan memberikan sosialisasi perihal penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun. Penertiban tersebut dalam rangka penataan estetika kota dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Hj Nurhidayah menyampaikan, kegiatan sosialisasi kepada para PKL juga diisi dengan kegiatan gotong royong lingkungan yang ada di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, mengingat di sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan yang padat PKL, sehingga seringkali terlihat sampah berserakan.
“Pemerintah daerah telah berkomitmen akan melakukan penataan terhadap keindahan Kota Pangkalan Bun, sehingga penertiban PKL ini bukan penggusuran akan diberikan tempat baru mereka untuk berusaha. Sebab selama ini di sepanjang Jalan Pangeran Antasari ini PKL seenaknya menggunakan bahu jalan dan trotoar, sehingga ibu mendatangi langsung para PKL itu,” ujar Bupati Nurhidayah.
Menurutnya, para PKL yang menggunakan bahu jalan dan trotoar diberikan waktu satu bulan untuk merapikan lapak jualannya bagi toko yang menyewa ataupun bangunan milik pribadi. Tetapi bagi pelapak PKL musiman diberikan alternatif untuk masuk ke dalam Pasar Indra Sari.
“Kami melakukan penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, termasuk juga kebersihan lingkungan serta estetika kota. Jangan sampai Kota Pangkalan Bun terlihat semrawut, dan hal yang paling penting adalah trotoar terbangun itu masyarakat pejalan kaki, coba bisa dilihat bangunan toko toko ini membangun sampai ke bahu jalan, mendirikan tenda di atas trotoar,” ujar Bupati dengan penuh keprihatinan.
Bupati dengan tegas mengatakan, penertiban ini merata, tidak ada istilah pilih kasih, karena sudah saatnya Pangkalan Bun ini ditata dengan baik, dimana penertiban ini pun bukan tanpa memberikan solusi. Pedagang tetap diberikan ruang berusaha tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Dan kami akan pantau lagi setelah diberikan sosialisasi pada hari Jumat (11/7), karena kami berikan waktu satu bulan untuk merapikan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, ketegasan ini demi kepentingan bersama,” tegas Bupati Kobar. c-uli