-
Spirit Kalteng

Oknum Anggota DPRD Pecah Kaca Belum Disanksi

47
×

Oknum Anggota DPRD Pecah Kaca Belum Disanksi

Sebarkan artikel ini
Ketua BK DPRD Kotim Syahbana
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) belum menjatuhkan sanksi terhadap Hairis Salamad, anggota DPRD yang terlibat insiden pecahnya kaca meja di salah satu kantor SOPD di lingkungan Pemkab Kotim.

Meski dinilai sebagai tindakan spontan karena meluapkan rasa kekecewaan, BK tetap menyesalkan kejadian tersebut dan tengah menelaahnya dalam kerangka kode etik.

Ketua BK DPRD Kotim Syahbana menjelaskan, kejadian tersebut belum masuk kategori pelanggaran yang dapat langsung dijatuhi sanksi.

“Kaitan tentang kode etik ini masih dibahas, kaitan dengan sanksi yang diberikan untuk sementara kita belum mengarah ke situ. Karena kejadian itu menurut kami hal yang biasa, bagi beliau memperjuangkan itu karena informasi yang kami dapatkan karena ketidakpuasan beliau terhadap jawaban dari dinas terkait,” jelasnya, Kamis (17/7).

Menurutnya, Hairis telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan mengakui tindakannya spontan sebagai bentuk ekspresi atas ketiadaan solusi dari instansi terkait.

Bahkan, Hairis sudah bertemu langsung dengan pejabat yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Beliau sudah bertemu dengan Pak Kabid berkaitan dengan insiden itu, dan beliau sudah mengirim foto bahwa beliau berdua sudah bermaafan,” terangnya.

Tak hanya itu, BK juga tengah memantau kehadiran Hairis Salamad dalam rapat-rapat paripurna. Beberapa bulan terakhir, Hairis dilaporkan beberapa kali absen. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, Hairis dinilai mulai aktif mengikuti kegiatan dewan.

“Sementara ini kita hanya melakukan pembinaan-pembinaan dulu, nanti kalau misalnya terulang lagi baru kita mengarah ke sanksi. Karena memang untuk sanksi kode etik kita masih tahap pembahasan. Kalau kita berbicara sanksi, payung hukumnya juga belum ada. Saat ini hanya sebatas tatib,” tegas Syahbana. dor

 

-
-
-