Hukrim

Operasi Antik Telabang 2025, Polres Katingan Ringkus 8 Pengedar Sabu

25
×

Operasi Antik Telabang 2025, Polres Katingan Ringkus 8 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Operasi Antik Telabang 2025, Polres Katingan Ringkus 8 Pengedar Sabu
PEMUSNAHAN-Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto memusnahkan barang bukti narkoba. TABENGAN/ARIS MUNANDAR

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap dan mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025. Dari kedelapan tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah perempuan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Katingan pada Kamis (24/7), Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menyampaikan bahwa dari hasil operasi ini pihaknya juga menyita barang bukti sabu seberat total 46,31 gram.

“Delapan tersangka yang telah diamankan berinisial NH, AI, KL, EEF, KH, SI, SN, dan DY. Seluruhnya kini telah ditahan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba dan jajaran.

Operasi yang berlangsung selama 25 hari ini, menurut AKBP Chandra, mengedepankan pendekatan hukum yang didukung oleh intelijen, sebagai bagian dari upaya penanggulangan kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. m

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga pemusnahan barang bukti sabu yang telah disita. Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan dan Pengadilan Negeri Katingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya, baik itu pengedar maupun bandar.

“Kami tegaskan, Polres Katingan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Katingan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” tegasnya. c-dar