*Pemprov Perkuat Sinergi Lintas Sektor
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pesatnya perkembangan teknologi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kemajuan tersebut mendorong efisiensi industri jasa keuangan, namun di sisi lain membuka celah munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung, mewakili Gubernur saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Bagi Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Kalteng, di Hotel M Bahalap, Rabu (20/8).
“Untuk mengatasi persoalan itu, perlu ada kolaborasi kuat lintas sektor, antara pemerintah daerah, OJK, Lembaga Jasa Keuangan, dan tentunya aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian,” tegas Leonard.
Ia melaporkan, hingga Juni 2025 Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Provinsi Kalteng telah menerima 67 pengaduan, yang terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data aduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 160 laporan.
“Permasalahan tertinggi menyangkut perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, serta adanya penipuan eksternal, antara lain pembobolan rekening, pencurian data kartu debit dan kredit atau skimming, dan kejahatan siber,” jelasnya.
Leonard menambahkan, bentuk kolaborasi yang dimaksud adalah dengan memperkuat upaya edukasi dan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan terus terjaga, yang akan menjadi kunci utama pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inklusif,” imbuhnya.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi Gubernur Kalteng kepada OJK dan seluruh jajaran yang konsisten menjaga stabilitas industri jasa keuangan di daerah, baik dari sisi pengawasan lembaga maupun perlindungan konsumen.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yuliana, yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarpenyidik di kejaksaan, kepolisian, dan OJK.
“Tujuan forum ini adalah untuk memperjelas koordinasi dan kolaborasi. Kita harapkan proses penegakan hukum seputar jasa keuangan efektif, efisien, cepat, dan segera ada hasilnya,” ungkap Yuliana.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Sahat Lumban Gaol, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rakhmad Setyadi, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz beserta jajaran. Sosialisasi juga diikuti para penyidik dari Kejaksaan Tinggi, Polda Kalteng, dan OJK Kalteng. ldw