SPIRIT POLITIK

Bawaslu Kalteng Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, Putusan Akhir September

26
×

Bawaslu Kalteng Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, Putusan Akhir September

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang kode etik untuk memeriksa Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah. Sidang yang berlangsung pada Kamis (11/9), di Aula Kantor KPU Provinsi Kalteng, menanggapi dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus politik uang dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara.

Sidang dengan nomor perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025 ini dilaporkan oleh tujuh orang pengadu, yaitu Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu, dan Khairul Hanafi. Para pengadu menuding Bawaslu Kalteng tidak menjalankan tugasnya secara proporsional, akuntabel, dan transparan dalam menangani kasus dugaan praktik politik uang tersebut.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa Bawaslu Kalteng telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, penanganan kasus pidana pemilihan selalu mempertimbangkan bukti dan kesaksian dari saksi, serta melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Terkait dugaan pelanggaran etik yang diadukan, Satriadi menyatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada DKPP. Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kalteng telah memberikan penjelasan yang memadai selama persidangan sebelumnya.

Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon menjelaskan, putusan sidang DKPP belum dikeluarkan. Ia memperkirakan putusan akan dibacakan pada akhir September 2025.

“Masih belum ada putusan, mungkin akhir September putusannya,” jelasnya kepada Tabengan, Rabu (17/9). rmp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *