PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis yang melibatkan terdakwa Alvaro Jordan, pelaku yang diduga menghabisi kekasihnya Nurmaliza, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (9/10). Kasus ini menyita perhatian publik karena korban diketahui sedang mengandung anak hasil hubungan keduanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra tersebut menghadirkan dua saksi penting, yakni Ahmad Fahrizal, tetangga kos korban dan terdakwa, serta Angela, teman dekat keduanya. Kesaksian mereka membuka sejumlah fakta baru yang menggambarkan dinamika hubungan pasangan muda itu sebelum tragedi berdarah terjadi.
Ahmad Fahrizal, yang menempati kamar kos di sebelah korban, mengaku tidak mendengar adanya keributan pada malam kejadian. Menurutnya, suasana kos di Jalan Pramuka itu memang sering ramai oleh aktivitas penghuni lain.
“Saya tidak mendengar pertengkaran atau perkelahian. Di kos itu sering ramai, banyak yang main game atau dengar musik keras, jadi suara dari kamar sebelah tidak terdengar,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kesaksian Angela justru mengungkap sisi lain hubungan korban dan terdakwa. Ia mengaku sempat menerima pesan WhatsApp dari Nurmaliza beberapa waktu sebelum peristiwa pembunuhan, berisi pengakuan bahwa korban mengalami kekerasan fisik dari Alvaro.
“Korban sempat mengirim pesan bahwa dia dipukul, dicekik, dan tangannya dipelintir karena terdakwa cemburu setelah ketahuan berbalas pesan dengan perempuan lain,” ungkap Angela.
Namun, kesaksiannya sempat mendapat sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo karena dinilai berbelit dan tidak konsisten dengan keterangan sebelumnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa pun menegaskan agar saksi memberikan pernyataan sesuai fakta yang dialami.
Dalam persidangan tersebut, Angela akhirnya menunjukkan bukti berupa foto pakaian korban yang robek, hasil dari penganiayaan yang pernah diceritakan korban kepadanya. Bukti ini menjadi salah satu poin penting yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim jaksa.
JPU Dwinanto menuturkan, pihaknya terus menggali kesaksian dari berbagai pihak untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Kami masih mendalami setiap keterangan saksi untuk memastikan unsur pasal yang tepat, apakah pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujarnya. mak





