Hukrim

Product Liability Kecelakaan Penerbangan Capai Rp200 Miliar

71
×

Product Liability Kecelakaan Penerbangan Capai Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
KULIAH-Praktisi Hukum Columbanus Priaardanto memaparkan pengalaman dan product liability terkait kasus hukum. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penumpang pesawat ternyata memiliki hak hukum yang masih jarang diketahui masyarakat. Selain melalui klaim asuransi, korban kecelakaan penerbangan maupun keluarganya disebut dapat menuntut ganti rugi langsung kepada produsen pesawat melalui mekanisme product liability.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group saat menjadi narasumber dalam kuliah tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).

Dalam pemaparannya, Columbanus menjelaskan bahwa product liability merupakan bentuk tanggung jawab produsen pesawat terhadap korban kecelakaan penerbangan akibat dugaan kegagalan produk.

“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat, termasuk penumpang pesawat dan rekan-rekan media, bahwa penumpang pesawat memiliki hak yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan klaim asuransi pada umumnya. Dalam product liability, korban atau keluarga tidak perlu membayar premi maupun mengeluarkan biaya di awal untuk memperjuangkan haknya.

“Kalau asuransi memang ada premi, tetapi product liability ini berbeda karena tidak memerlukan pembayaran premi dari korban,” jelasnya.

Menurut Columbanus, penumpang atau keluarga korban cukup memberikan kuasa kepada pengacara yang kemudian bekerja sama dengan firma hukum di negara asal produsen pesawat, seperti Boeing di Amerika Serikat atau Airbus di Prancis.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi puluhan korban kecelakaan pesawat di Indonesia, termasuk korban penerbangan Lion Air Flight 610 crash dan Sriwijaya Air Flight 182 crash.

“Sejauh ini kami sudah membantu sekitar 70 korban kecelakaan pesawat, termasuk 46 korban Lion Air JT610 dan Sriwijaya Air SJ182,” katanya.

Columbanus menyebutkan, nilai santunan melalui mekanisme product liability sangat bervariasi, tergantung riwayat ekonomi, profesi, hingga prospek masa depan korban semasa hidup.

“Nilainya bisa mulai dari Rp10 miliar sampai Rp12 miliar. Bahkan untuk korban dengan riwayat ekonomi yang baik bisa mencapai Rp200 miliar. Santunan itu nantinya dalam mata uang US Dollar,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, korban yang masih produktif dengan penghasilan tinggi, seperti dokter spesialis muda, memiliki nilai kerugian ekonomi lebih besar dibanding korban yang sudah tidak lagi aktif secara ekonomi.

Seluruh perhitungan kerugian, lanjutnya, disusun berdasarkan laporan keuangan dan diverifikasi oleh kantor akuntan publik sebelum diajukan ke pengadilan di luar negeri.

“Kerugian material korban dihitung secara rinci dan diverifikasi oleh akuntan publik di Amerika Serikat untuk menentukan nilai pertanggungjawaban produsen pesawat,” pungkasnya. fwa/red