Hukrim  

Polsek Rungan-Polres Gumas Bekuk Pengedar Sabu Rungan

Polsek Rungan-Polres Gumas Bekuk Pengedar Sabu Rungan
BEKUK-Tersangka BA (36) bersama barang bukti usai diamankan di Polres Gunung Mas. FOTO ISTIMEWA

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BA (36) yang diduga kuat sebagai pengedar, berhasil dibekuk dalam penggerebekan di Kecamatan Rungan pada Selasa (7/10).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei–Bereng Jun. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Ipda Budi Hartono melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB.

Di hadapan para saksi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya terdapat 17 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 10,48 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/10), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen tegas dari pimpinan Polres Gunung Mas dalam memerangi narkoba.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan. Sesuai perintah dan komitmen Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, kami tidak akan memberikan ampun bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini adalah wujud sinergi solid antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan tentunya berkat informasi berharga dari masyarakat,” tegasnya.

Selain belasan paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp250.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kini, tersangka BA, warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. c-hen