PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, yang menyeret terdakwa Alvaro Jordan, kekasih korban. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya itu menghadirkan dr Ricka Brilianty, ahli forensik dari RS Bhayangkara, yang memberikan kesaksian penting mengenai penyebab kematian korban, Kamis (16/10).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, dr Ricka menjelaskan hasil otopsi yang dilakukan pada 12 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa penyebab utama kematian Nurmaliza adalah karena bekapan di mulut dan hidung, disertai luka akibat benturan benda tumpul di kepala.
“Kematian korban akibat bekapan di bagian mulut dan hidung oleh pelaku. Ditemukan juga resapan darah di kepala akibat benturan benda tumpul,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kematian Nurmaliza bukan karena sebab lain, melainkan murni akibat dibekap.
“Kalau dari hasil pemeriksaan saya, kematian korban insya Allah memang murni karena bekapan di bagian hidung dan mulut,” terangnya.
Hasil otopsi juga mengungkap temuan mengejutkan lainnya. Saat pemeriksaan dilakukan, tubuh korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal selama sekitar tiga hari. Tak hanya itu, tim forensik juga menemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam kandungan korban.
“Ada seorang janin di kandungan almarhumah. Usianya diperkirakan empat bulan dengan panjang sekitar 21 sentimeter,” ujarnya.
Temuan ini menambah kompleksitas kasus, mengingat hubungan personal antara korban dan terdakwa.
dr Ricka juga memastikan bahwa korban tidak meninggal di lokasi tempat jasadnya ditemukan, melainkan di kos tempat keduanya tinggal, yang diyakini sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebenarnya.
“Dari tanda-tanda lebam mayat, saya simpulkan korban tidak meninggal di lokasi penemuan, tapi kemungkinan besar di kos mereka,” tegasnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga pemilik kafe tempat terdakwa bekerja, sebelum akhirnya memasuki tahap tuntutan. mak





