KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Aksi cepat dan cermat jajaran Polsek Katingan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Kasongan Lama. Seorang pria berinisial KF (23) ditangkap setelah mencuri satu unit mobil, tabung gas elpiji dan uang tunai dari rumah warga.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/10), di rumah milik Yulisa (36), warga Jalan DI Panjaitan, Kasongan Lama.
“Saat tiba di rumah, korban melihat mobil minibus keluar dari halamannya. Ia curiga dan sempat memotret mobil tersebut sebelum masuk ke dalam rumah,” ujar Ipda Harry, Rabu (15/10).
Setelah masuk, korban mendapati pintu kamar rusak dan sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp2 juta dan satu tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,75 juta.
Foto mobil yang diambil korban menjadi petunjuk penting bagi polisi. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut dan menangkap pelaku di Jalan arah Pendahara–Buntut Bali sekitar pukul 22.30 WIB malam harinya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu tabung gas elpiji 5 kg, uang tunai Rp335.000, serta satu unit mobil Honda BR-V warna hitam mutiara dengan nomor polisi KH 1496 NK yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli bahan bakar dan sebagian lainnya untuk bermain judi slot.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Katingan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan,” pungkasnya. ist





