Hukrim

Diretas, SIPP PN P Raya Jadi Konten Judi Online

71
×

Diretas, SIPP PN P Raya Jadi Konten Judi Online

Sebarkan artikel ini
Diretas, SIPP PN P Raya Jadi Konten Judi Online
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Ngguli Liwar Mbani Awang.FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Palangka Raya dilaporkan diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, laman yang biasa digunakan masyarakat untuk mengakses informasi persidangan tersebut sempat berubah menjadi situs bermuatan judi online hingga konten tidak senonoh.

‎Informasi ini dibenarkan oleh Humas PN Palangka Raya, Nguli liwar Mbani Awang, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026). Ia menyebutkan bahwa gangguan pada situs SIPP terjadi akibat aksi peretasan.

‎“Iya benar, namun kemarin sudah diupayakan pemulihannya,” ujarnya saat dihubungi Tabengan melalui pesan WhatsApp.

‎Nguliliwar menjelaskan, pihaknya awalnya tidak menyadari adanya peretasan tersebut. Informasi tersebut  justru pertama kali diperoleh dari laporan sejumlah awak media dan pengguna layanan publik yang mengakses layanan situs.
‎‎“Kami baru mengetahui setelah diberitahu oleh rekan-rekan media dan pengguna. Setelah dicek, ternyata benar situs SIPP telah diretas oleh pihak yang belum diketahui identitas atau pelakunya,” jelasnya.

‎Setelah memastikan adanya gangguan, pihak PN Palangka Raya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

‎Saat ini, situs SIPP PN Palangka Raya masih belum dapat diakses secara normal. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pengguna masih diarahkan ke tautan yang mengandung konten judi online.

‎Pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya serta Badan Peradilan Umum di Jakarta guna penanganan lebih lanjut.

‎“Melalui pimpinan, kami sudah menyampaikan laporan resmi dan berharap dalam satu hingga dua hari ke depan ada tanggapan dari Badilum,” tambahnya.
‎Atas gangguan tersebut, PN Palangka Raya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak, khususnya dalam mengakses informasi jadwal dan proses persidangan di PN Palangka Raya.

‎”Untuk sementara waktu, masyarakat yang membutuhkan informasi perkara diimbau untuk datang langsung ke kantor PN Palangka Raya yang beralamat di Jalan Diponegoro No 21, Kota Palangka Raya,” tutupnya. mak/fwa-red