Hukrim  

Polsek Rakumpit Bongkar Peredaran Sabu di Pedalaman

Polsek Rakumpit Bongkar Peredaran Sabu di Pedalaman
NARKOBA-HR alias IY (32) ketika diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sinergi antara Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pedalaman Kecamatan Rakumpit, tepatnya di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, Selasa (28/10).

Pelaku berinisial HR alias IY (32) diamankan bersama 15 paket sabu seberat 22,23 gram, beserta berbagai perlengkapan transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang lebih dulu mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan lanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan untuk transaksi narkoba,” terangnya, Rabu (29/10).

Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Kini, ia telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

AKP Agung turut memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rakumpit atas kerja cepat dan koordinasi yang baik dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan, Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Rakumpit.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan aparat terkait agar jaringan pengedar dapat diputus hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. mak