-
Hukrim

Petani di Tewah Ditangkap Simpan Sabu

55
×

Petani di Tewah Ditangkap Simpan Sabu

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-TP (31) diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. FOTO ISTIMEWA
-

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Respons cepat jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial TP (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tewah.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun, ditangkap di rumahnya di Jalan Pertanian, Kecamatan Tewah, pada Rabu (29/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Abi, Kamis (30/10).

Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun petugas berhasil meringkusnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di atas kasur, di dalam tabung aluminium warna silver.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, sendok sabu, dan beberapa bungkus plastik klip kosong.

Abi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan terus berkomitmen memberantasnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” tegasnya.

Kini tersangka TP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. c-hen

-
-
-