TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (31), warga Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, yang nekat menganiaya pamannya sendiri, Yuni (67), setelah aksinya mencuri kepergok oleh korban.
Peristiwa tragis itu terjadi Rabu (29/10) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Ampah Kota. Pelaku yang semula berniat mencuri justru melukai pamannya dengan benda tumpul setelah aksinya dipergoki.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku SA sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diamankan, turut disita barang bukti berupa sepasang sandal, topi, satu bilah kayu tongkat, serta satu potongan papan kayu sepanjang tiga puluh sentimeter,” ujarnya, Jumat (31/10).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan keponakan korban sendiri dan residivis kasus penggelapan. Aksi penganiayaan bermula ketika korban baru pulang dari tempat WiFi milik warga di Gang Makmur dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumahnya.
Belum sempat masuk, pelaku tiba-tiba meloncat keluar dari jendela dan langsung menyerang korban dengan tongkat dan papan kayu. Akibat pukulan bertubi-tubi, korban mengalami luka serius di kepala, lengan kiri, dan telinga kiri.
Dalam kondisi terluka, korban sempat berteriak minta tolong hingga warga berdatangan, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk di sebuah barak di wilayah Ampah Kota tanpa perlawanan.
“Motif awalnya adalah pencurian. Namun karena terpergok oleh korban, pelaku panik dan langsung melakukan penganiayaan,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat SA dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. c-pea





