PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah terus meningkatkan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang marak digunakan pengendara motor di jalan raya. Aksi tegas ini dilakukan karena suara bising dari knalpot tersebut terbukti mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gesekan antar pengguna jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Kompol Teuku Zia, mengungkapkan sejak Januari 2025 hingga awal November, pihaknya telah menindak sekitar 400 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Sejak awal Januari hingga saat ini, kurang lebih 400 kendaraan sudah kami tindak. Setiap pelanggar diberikan teguran dan diarahkan untuk memperbaiki kendaraannya agar sesuai standar,” ujarnya, Minggu (2/11).
Ia menegaskan, petugas tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bising di jalan umum.
“Kami mengimbau pengendara agar segera mengganti knalpot brong dengan yang standar. Suara nyaringnya bukan hanya mengganggu, tapi juga bisa memicu emosi pengguna jalan lain. Jika ditemukan di lapangan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Selain menyasar pengendara, Ditlantas Polda Kalteng juga mengingatkan para penjual onderdil dan suku cadang untuk tidak memperjualbelikan knalpot brong bagi kendaraan yang digunakan di jalan umum.
“Knalpot jenis ini hanya diperbolehkan untuk kepentingan balap di sirkuit, bukan untuk digunakan harian. Jadi kami juga minta kerja sama dari penjual sparepart agar tidak menjualnya sembarangan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Kalteng dalam menegakkan disiplin berlalu lintas serta menciptakan lingkungan berkendara yang aman, nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat. dte





