-
PEMKO PALANGKA RAYA

DLH Kota Awasi Ketat Limbah Usaha

48
×

DLH Kota Awasi Ketat Limbah Usaha

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Berlianto
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dilakukan yakni perancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam memastikan pengelolaan limbah, baik padat maupun cair, dilakukan sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Berlianto melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Rabiatul Mulyani mengungkapkan, sejauh ini sistem pengelolaan sampah dan air limbah di Kota Cantik sudah berjalan baik melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kalau sampah rata-rata sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan dan pengolahannya. Sampah organik biasanya diolah kembali sebagai pakan ternak, sementara sampah anorganik didistribusikan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Pusat Daur Ulang (PDU),” ungkap Rabiatul.

Sementara untuk limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dalam upaya mencegah pencemaran air, DLH mewajibkan setiap pelaku usaha kuliner seperti kafe untuk memasang grease trap sebagai penangkap lemak sebelum limbah dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sederhana.

“Grease trap itu penting untuk menangkap lemak sehingga kinerja IPAL lebih ringan dan hasil pengolahan air limbah bisa sesuai baku mutu. Ini sudah menjadi kewajiban bagi kafe maupun restoran,” jelasnya.

Pelaku usaha dengan skala kecil yang tidak memiliki IPAL besar masih diperbolehkan menggunakan septic tank dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengelolaan lebih lanjut.

Rabiatul menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan melalui OSS. Di dalam SPPL telah tertuang kewajiban mengelola limbah sesuai aturan, termasuk tidak membuang limbah ke drainase kota yang diperuntukkan bagi aliran air hujan.

Terkait kepatuhan, ia menyebut mayoritas pelaku usaha sudah mengikuti aturan. Bila terdapat pelanggaran, DLH memberikan teguran dan waktu perbaikan.

“Kalau ada yang tak sesuai, kami beri waktu untuk memperbaiki. Kalau tetap tidak ada progres, bisa diterapkan paksaan hingga penghentian kegiatan,” tegasnya.

Selain itu, Pemko Palangka Raya juga telah menyiapkan mekanisme denda administratif. Namun, pelaksanaannya menunggu penetapan pejabat penagih dan operator aplikasi simponi.

Untuk kegiatan industri seperti percetakan, limbah lebih banyak tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah tersebut harus disimpan di TPS B3 sebelum dikelola pihak ketiga.

“Air limbahnya biasanya ditampung dulu dalam jerigen lalu dibawa ke TPS limbah B3 dan dikelola pihak ketiga,” ujar Rabiatul.

Sementara itu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kota Palangka Raya Egni Kalawa menambahkan, hotel-hotel di kota ini juga konsisten memenuhi standar pengelolaan limbah.

“Rata-rata hotel sudah memenuhi kewajiban karena mereka punya IPAL dan wajib melakukan pengujian kualitas air limbah tiap bulan. Hasilnya dilaporkan setiap enam bulan,” ujar Egni.

Bila ditemukan pelanggaran, sanksi akan segera diterapkan sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penegakan Hukum Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, Egni menjelaskan bahwa DLH Kota Palangka Raya kini memiliki laboratorium lingkungan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pelaku usaha dapat melakukan uji kualitas limbah di lab tersebut.

“Jadi bagi pelaku usaha atau kegiatan yang ingin melakukan pengujian kualitas air limbahnya setiap bulan, bisa ke laboratorium lingkungan DLH Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Selain pengelolaan limbah, pelaku usaha juga diwajibkan membayar retribusi persampahan yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DLH berharap seluruh pelaku usaha dapat terus mematuhi regulasi demi menjaga lingkungan bersama.

“Kami ingin semuanya memenuhi aturan agar tidak ada yang sampai kena denda. Lebih baik taat sejak awal,” pungkas Rabiatul.

Dengan langkah proaktif dari pemerintah serta dukungan para pelaku usaha, diharapkan pengelolaan limbah di Palangka Raya semakin baik dan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat. nws

 

-
-
-