Hukrim  

Sosialisasi Layanan Darurat 110, Kapolda: Pastikan Polisi Hadir ke Lokasi dalam 10 Menit

Sosialisasi Layanan Darurat 110, Kapolda: Pastikan Polisi Hadir ke Lokasi dalam 10 Menit
SOSIALISASI-Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memberikan keterangan selepas sosialisasi Layanan Darurat 110. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menggencarkan sosialisasi layanan darurat Call Center Polisi 110 kepada masyarakat, mengingat masih banyak warga yang belum mengetahui kemudahan layanan tersebut. Sosialisasi digelar di atrium Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11) malam.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor 110 untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan kehadiran atau bantuan polisi, baik terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, maupun kondisi darurat lainnya.

“Layanan ini belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat. Dengan sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa untuk menghadapi berbagai permasalahan yang membutuhkan bantuan kepolisian, mereka bisa langsung melapor ke 110,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di call center, kemudian diteruskan kepada anggota polisi terdekat untuk menuju lokasi.

“Saya mengharapkan kurang lebih 10 menit petugas sudah hadir di lokasi setelah ada pengaduan. Jika pelapor berada di wilayah tertentu, maka anggota terdekat akan segera dikomunikasikan untuk datang. Semua terstruktur hingga ke tingkat Polsek,” jelasnya.

Laporan ke 110 tidak terbatas pada tindak pidana. Warga juga dapat meminta bantuan untuk situasi lain yang membutuhkan kehadiran polisi.

“Misalnya rumah rusak dan khawatir terjadi gangguan, itu juga bisa dilaporkan. Silakan hubungi 110, petugas akan datang membantu hingga situasi dinyatakan aman,” tambahnya. fwa