KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (barbuk) dari berbagai perkara pidana yang telah ditangani. Kegiatan berlangsung pada Kamis (20/11) di halaman kantor Kejari Katingan dipimpin Kajari Gatot Haryono.
Gatot Haryono menjelaskan bahwa sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polres Katingan. Sementara barang bukti yang berada di Kejaksaan merupakan barbuk yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Ia menambahkan, pemusnahan barbuk dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, di mana amar putusan pengadilan memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. “Maksudnya, yang sudah inkrah pada periode Juni hingga Oktober 2025 lalu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara dengan total 280 barbuk. Di antaranya, narkotika sebanyak 33 perkara, orang dan harta benda sebanyak 8 perkara, serta keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 19 perkara.
“Pemusnahan tersebut bertujuan menghindari penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barbuk tersebut jajaran Kejari Katingan, Kasat Narkoba Polres Katingan, Dinas Kesehatan Katingan, Kodim 1019/Katingan, Kabag Hukum Setda Katingan, serta sejumlah instansi terkait lainnya. c-dar





