Hukrim  

Gempar, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kalteng Kasus LPEI-PT SMJL Rp1.7 Triliun

Gempar, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kalteng Kasus LPEI-PT SMJL Rp1.7 Triliun
Gempar, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kalteng Kasus LPEI-PT SMJL Rp1.7 Triliun

+Agustan Saining dan Leonard S Ampung Sebagai Saksi Ahli

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/11).

Disebutkan, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL), bukan sebagai Bupati aktif.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Harry Soetrino, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, dan Kepala Bapperida Kalteng Leonard S Ampung, hanya Saksi Ahli.

Agustan Saining dan Leonard S Ampung hanya sebentar saja diperiksa KPK di Mapolda Kalteng, kemudian keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang dari pihak LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Terakhir, KPK juga menetapkan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni saudara HD (Hendarto) selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, 28 Agustus 2025 lalu.

Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya. Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujar dia.

PT SMJL dan PT MAP mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). Rinciannya, pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 hingga 25 Oktober 2023.

Sementara, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukkan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL.
Namun, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL. Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

“Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya. Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ist