Hukrim  

8 Tersangka Ditangkap, Total Barbuk 9,3 Kg Sabu dan 185 butir Ekstasi, Pengungkapan Jaringan Narkoba Kalbar Tuntas

8 Tersangka Ditangkap, Total Barbuk 9,3 Kg Sabu dan 185 butir Ekstasi, Pengungkapan Jaringan Narkoba Kalbar Tuntas
PENGUNGKAPAN- Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menunjukkan keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menuntaskan pengungkapan jaringan narkoba milik Diwan, bandar besar sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kurun waktu dua minggu penyidikan, delapan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti (barbuk) 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.

Penindakan dimulai pada Sabtu (8/11) lalu, terhadap dua kendaraan yang diduga mengangkut narkotika jaringan Diwan di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Kotawaringin Timur. Tim BNNP Kalteng berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) Agus Sofi dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece di mobil Toyota Calya KH 1792. Sementara mobil satunya berupa Toyota Calya B 2769 FOC yang dikendarai Hengky bersama Reno Robert berupaya melarikan diri dan masuk ke dalam parit.

Reno berhasil diamankan, namun Hengky melarikan diri melalui pintu samping kendaraan. Dalam penindakan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 8.680 gram dan 185 butir ekstasi.

Selanjutnya, Tim BNNP Kalteng bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) dan BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengembangan dengan menangkap dan menjemput beberapa tersangka, yaitu Diwan di Kota Pontianak, serta Rodi Franko, Wiwis Ariani dan Ari Wibowo di Balikpapan, Kaltim.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka lain yang masih melarikan diri yaitu Hengky. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa hengky sempat bersembunyi di hutan selama beberapa hari sebelum melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan penangkapan terhadap Hengky berlangsung pada Senin (24/11) di sebuah rumah Jalan Mayjend Soeprapto, Kuala Pembuang, Seruyan. penangkapan melibatkan tim gabungan dari BINDA Kalteng dan Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

“Dari tersangka Hengky ini diketahui jika masih ada sabu yang tersimpan di dalam mobil yang telah kita sita dan diamankan di BNNK Kotim. Penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan tujuh bungkus sabu seberat 700 gram. dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika Hengky ini adalah narapidana Lapas Sukamara yang kabur pada 2024 lalu,” katanya.

Ia pun membeberkan peran dari setiap tersangka. Diwan berperan sebagai bandar besar di Pontianak. Tersangka Hengky dan Reno Robert merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Pontianak menuju Kotim. Tersangka Agus Sofi dan Cece sebagai penerima barang di Kotim. Sedangkan serta Rodi Franko, Wiwis Ariani dan Ari Wibowo merupakan pemesan sabu dan ekstasi.

“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. fwa