DPRD PALANGKA RAYA

Legalitas Lahan SMPN 7 Harus Segera Diselesaikan

24
×

Legalitas Lahan SMPN 7 Harus Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Legalitas Lahan SMPN 7 Harus Segera Diselesaikan
Anggota DPRD Palangka Raya Arif M Norkim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Palangka Raya dari daerah pemilihan (Dapil) III, Arif Norkim, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan SMPN 7 Palangka Raya yang berada di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.

“Masalah sengketa lahan ini harus disikapi serius, karena kalau hal ini dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Arif menjelaskan, berdasarkan hasil reses di kantor Kelurahan Sabaru, warga menyampaikan bahwa sebagian lahan SMPN 7 Palangka Raya masih dikuasai oknum masyarakat sehingga sebagian lahan statusnya belum jelas.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh diabaikan, sebab sekolah merupakan fasilitas vital bagi masyarakat.

“Apabila status lahan bermasalah maka akan berdampak pada pengembangan sekolah dan aktivitas belajar mengajar di sana,” ucapnya.

Ia meminta agar Pemko Palangka Raya melalui camat dan lurah duduk bersama mencari jalan keluar. Hal seperti ini, kata dia, jangan sampai menjadi hambatan dalam proses pembangunan.

“Soal legalitas lahan, penyelesaian konflik agraria inikan kaitannya dengan pembangunan ke depan. Karena itu harus diperhatikan secara menyeluruh,” ungkap Arif.

Ia menilai persoalan lahan SMPN 7 ini merupakan masalah krusial yang harus segera ditangani semua pihak terkait. Tentunya perlu langkah proaktif dari Pemko Palangka Raya dalam menyelesaikan masalah tersebut, agar ke depan legalitas aset pemerintah tidak dikuasai oleh oknum masyarakat.

“Bagaimana bisa lahan untuk sekolah justru dikuasai oleh oknum masyarakat. Ini menjadi PR besar bagi kita. Harus ada penanganan serius dalam hal ini,” pungkasnya. nws