KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memberikan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan hak-hak hukum masyarakat desa melalui kegiatan Pelatihan Paralegal untuk Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat. Kegiatan ini digelar di Aula Ballroom Hotel Permata Inn Kapuas pada Jumat (25/7).
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pembangunan, yang kerap dihadapkan pada berbagai persoalan hukum seperti konflik agraria dan tindak pidana ringan.
“Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum yang memadai sering menjadi kendala bagi masyarakat desa untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting sebagai bentuk komitmen kita dalam memperluas akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Wakil Bupati berharap para peserta pelatihan yang terdiri dari perangkat desa dan kelurahan dapat memahami hak-hak hukum mereka, mampu mengidentifikasi persoalan hukum di wilayah masing-masing, serta memberikan pendampingan hukum dasar kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada LBH Mustika Bangsa atas kerja sama yang telah terjalin, termasuk melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Kapuas.
“Ke depan, kami berkomitmen agar pelatihan seperti ini tidak hanya digelar di wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar lima kecamatan di wilayah hulu serta enam wilayah pasang surut yang kerap menghadapi konflik hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Mustika Bangsa Perwakilan Kapuas, Mariani, menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas perangkat desa dalam memberikan pendampingan hukum sejak dini.
“Dengan hadirnya paralegal di tingkat desa, permasalahan hukum bisa diselesaikan melalui mediasi tanpa harus sampai ke persidangan. Ini merupakan langkah awal menuju masyarakat desa yang sadar dan cakap hukum,” ungkap Mariani.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, terdapat dua perkara hukum yang tengah ditangani di wilayah Kapuas, khususnya yang berkaitan dengan konflik agraria dan lahan sawit.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM dan diikuti oleh para kepala desa dari Kecamatan Selat dan sekitarnya. Acara ditandai dengan pengalungan tanda peserta kepada M Effendi dan Nur Rahmah oleh Wakil Bupati Kapuas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua LBH Mustika Bangsa Kapuas Mariani, beserta jajaran, para lurah, kepala desa, serta perangkat desa.c-hr/hmskmf











