-
PEMKAB KAPUAS

Babinsa Basarang Apresiasi Layanan Perlinsos dan Aktivasi IKD di Kapuas

77
×

Babinsa Basarang Apresiasi Layanan Perlinsos dan Aktivasi IKD di Kapuas

Sebarkan artikel ini
APRESIASI- Kegiatan sosialisasi dan pelayanan aktivasi IKD di Balai Desa Pengkalan Rekan Kecamatan Basarang. FOTO: ISTIMEWA
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Babinsa Koramil 1011-14/Basarang, Serma Anom Bandono, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas di Balai Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut juga menghadirkan pendamping dari Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan terkait program Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Menurut Serma Anom Bandono, Perlinsos merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.

“Perlinsos bukanlah jenis bantuan sosial baru, melainkan upaya transformasi digital dan perbaikan tata kelola agar program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dapat berjalan lebih tepat sasaran, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui portal digital Perlinsos, masyarakat dapat mengakses layanan secara mandiri untuk mendaftar bantuan, memeriksa kelayakan penerima, maupun mengajukan sanggahan. Akses layanan tersebut memerlukan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, keberadaan Agen Perlinsos juga dinilai penting untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital, terutama warga lanjut usia (lansia) dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.

Agen Perlinsos merupakan individu atau relawan, termasuk masyarakat umum, perangkat desa, hingga aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas mendampingi warga dalam mengakses layanan perlindungan sosial.

“Melalui pendampingan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan perlindungan sosial. Perlu diketahui, layanan pendampingan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis,” tutup Serma Anom Bandono.hr/gie-red

-
-
-