KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Bupati Kapuas HM Wiyatno, menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.
Pidato tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (3/11).
Dalam pidatonya, Bupati Wiyatno mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas yang telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kedua dokumen ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Raperda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2026.
“Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas. DPRD telah melakukan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2026. Hal ini menjadi salah satu landasan penting dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026,” ujar Wiyatno.
Bupati menjelaskan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Kapuas TA 2026 merupakan satu kesatuan utuh yang terdiri atas rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan daerah. Rancangan ini disusun dengan mengacu pada arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, serta RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyusunan rancangan APBD ini tetap berorientasi pada kinerja, dengan penganggaran yang dapat diukur berdasarkan capaian target. Selain itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas akan terus dijunjung tinggi untuk mendorong pembangunan yang lebih produktif di masa mendatang.c-hr





