PEMKAB KAPUAS

Sekda Usis  Sampaikan Penetapan Propemperda

36
×

Sekda Usis  Sampaikan Penetapan Propemperda

Sebarkan artikel ini
Sekda Usis  Sampaikan Penetapan Propemperda
PARIPURNA- Sekda Usis I Sangkai membacakan sambutan Bupati Kapuas tentang Propemperda pada rapat paripurna di DPRD setempat. Tabengan/Abdul Khair

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas terus didorong melalui penyempurnaan regulasi daerah. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kapuas, Jumat (21/11).

Rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai, yang mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan langkah penting untuk menyediakan landasan hukum yang kuat dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan serta layanan kepada masyarakat.

“Penetapan Propemperda ini diharapkan dapat semakin memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah,” ujar Sekda Usis saat membacakan sambutan Bupati Kapuas.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Program ini disusun bersama DPRD dan kepala daerah berdasarkan aturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.

Dalam rapat  juga disampaikan hasil pembahasan dan fasilitasi atas perubahan Peraturan DPRD Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Meski penandatanganan dan persetujuan perubahan peraturan DPRD serta laporan Bapemperda terkait penyusunan Propemperda  Tahun 2026 belum dilakukan, Sekda Usis mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah menyusun serta menyepakati Propemperda tahun 2026,” tambahnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, unsur forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menargetkan agar seluruh regulasi yang tercantum dalam daftar Propemperda dapat segera diproses, sehingga agenda pembangunan dan pelayanan publik di Kapuas memiliki dasar hukum yang lebih kuat, jelas, dan terarah,” tegas Usis.c-hr