PEMPROV KALTENG

PERCEPATAN TATA RUANG KALTENG-Gubernur Desak Menteri ATR/BPN

30
×

PERCEPATAN TATA RUANG KALTENG-Gubernur Desak Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
PERCEPATAN TATA RUANG KALTENG-Gubernur Desak Menteri ATR/BPN
PERTANAHAN – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melaksanakan rapat koordinasi kebijakan pertanahan dan tata ruang bersama kepala daerah se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kamis (11/12) TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah, saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kepala Daerah se-Kalteng Tahun 2025 di Palangka Raya, Kamis (11/12).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Agustiar menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya percepatan penataan ruang dan penyelesaian masalah agraria di Kalteng.

“Ini kehormatan bagi kami bisa berkoordinasi langsung dengan Pak Menteri, sehingga persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah bisa segera terselesaikan. Saya memohon dukungan Pak Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten/kota dapat terselesaikan. Ini menggantung sangat lama sekali, mungkin termasuk yang paling lama di Indonesia,” ujar Agustiar.

Gubernur juga menekankan pentingnya kejelasan rencana tata ruang untuk mendukung program nasional, terutama terkait pengendalian alih fungsi lahan dan penguatan ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden, khususnya cita kedua tentang mempertahankan keamanan serta mendorong kemandirian bangsa melalui sumber pangan, energi, air, dan ekonomi kreatif.

“Tata ruang harus terkendali dan sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Terakhir, saya berharap rakor ini bisa memberikan arahan konkret demi masyarakat yang sejahtera,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam arahannya memaparkan arah kebijakan pertanahan nasional yang menekankan pada modernisasi administrasi pertanahan. Ia menjelaskan adanya empat komponen penting dalam sistem administrasi pertanahan yang harus dipahami bersama pemerintah daerah.

“Pertama ada land tenure, yaitu pemilikan dan penguasaan tanah. Kedua, land value atau penilaian tanah. Setelah itu land use, yakni peruntukan tanah. Kemudian naik lagi ke land development, yaitu bagaimana tanah ini digunakan, apakah harus dibangun jalan supaya tanah tersebut punya nilai dan tidak buntu,” jelas Nusron.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut tidak dapat berjalan tanpa kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah membutuhkan dukungan penuh dari struktur pemerintahan desa dan kecamatan.

“Sertifikat tidak bisa keluar tanpa tanda tangan kepala desa dan camat,” tegas Nusron.

Menteri ATR/BPN juga mengungkap sejumlah persoalan pertanahan yang masih menjadi kendala nasional, termasuk di Kalteng.

“Permasalahan umum itu antara lain lambatnya sertifikasi tanah, pungutan liar, dan penyelesaian sengketa yang belum optimal. Kemudian reforma agraria yang belum berjalan maksimal, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta pengadaan tanah untuk pembangunan yang masih menghadapi kendala hukum dan kurang transparan,” paparnya.

Selain itu, Nusron menyoroti belum optimalnya integrasi data pertanahan antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), yang menyebabkan tumpang tindih informasi dan memperlambat proses administrasi.

Ia berharap melalui rakor ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memperkuat koordinasi, mempercepat sinkronisasi data, dan meningkatkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

Rakor pertanahan dan tata ruang tersebut dihadiri para bupati, wali kota, kepala BPN kabupaten/kota, dan jajaran perangkat daerah terkait se-Kalteng. ldw