PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi nasional dalam tata kelola pemerintahan dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Pemerintah Provinsi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, pada acara yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12).
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih dan menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penghargaan Badan Publik Informatif ini adalah hasil kerja bersama seluruh OPD yang terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Herson B. Aden.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan program pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vicy Paulyn dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terjadi peningkatan signifikan jumlah badan publik yang mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada tahun 2025, jumlah badan publik yang dinilai mencapai 387 badan publik, meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 363 badan publik,” kata Rospita.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah badan publik yang memperoleh kualifikasi Informatif pada tahun 2025 mencapai 197 badan publik, meningkat 6,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini menunjukkan adanya kesadaran dan komitmen yang semakin kuat dari badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Indeks ini digunakan untuk memotret kondisi keterbukaan informasi badan publik dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa di seluruh Indonesia.
IKIP diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperoleh gambaran keterbukaan informasi publik di 34 provinsi, sekaligus mengukur upaya pemerintah dalam menyediakan akses informasi dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan.ldw




