PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyampaikan, DPR RI bersama Pemerintah pada 23 September 2025 lalu, telah mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, kata Teras, Pemerintah Pusat akan melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026. Setelah menerima DIPA dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan beberapa tahapan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.
“Termasuk melakukan verifikasi dan validasi DIPA, guna dapat memastikan bahwa data serta informasi yang terkandung di dalamnya akurat dan lengkap,” tambah Teras dalam rilisnya, baru-baru ini.
Selanjutnya, terang Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015, Pemda melakukan Penyusunan Rencana Pelaksanaan yang lebih rinci untuk setiap kegiatan yang akan dibiayai oleh DIPA. Rencana pelaksanaan harus mencakup tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas.
”Pemda juga harus mengalokasikan dana DIPA ke dalam anggaran daerah sesuai dengan rencana pelaksanaan yang telah disusun. Serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,” katanya.
Bagian berikutnya, ujar Teras, Pemda harus melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan sesuai dengan DIPA. Pemda juga harus memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Disebutkan, Pemda lalu harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DIPA, memastikan bahwa kegiatan tersebut mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pada bagian akhir, dilakukan pula penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DIPA. Laporan tersebut mencakup informasi tentang capaian kinerja, penggunaan dana, dan permasalahan yang dihadapi.
”Tahapan tahapan tersebut itulah yang juga menjadi salah satu kewenangan DPD RI dalam mengawasi pelaksanaannya. Ini guna menjalankan tugas konstitusinya, yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di daerah pemilihannya masing-masing, sebagaimana diperintahkan dalam pasal 22D ayat (3) UUD NRI 1945,” jelasnya.
Secara prinsip, urai Teras, dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan secara tegas, bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan kemanfaatannya bagi daerah dan rakyat. Semuanya tentu guna tercapainya kesejahteraan umum bagi masyarakat.
”Saya amat berharap setiap Pemda agar menyiapkan segala sesuatu yang terkait dengan peran dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menjalankan UU APBN 2026, bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Saya harap kemampuan Pemda kita akan mampu menata seluruh kegiatan pembangunan yang telah direncanakan tersebut, agar berjalan optimal di tengah banyak keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi saat ini,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat mari berkolaborasi dengan turut mengawal kerja-kerja pemerintahan daerah dan membantu dalam banyak perbaikan di lapangan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist











