PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Diduga ada keterlibatan mafia dalam sengketa lahan yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 13 (PTPN IV Regional V) Kebun Kumai, yang berada di Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sinar Bintang Aritonang dalam konferensi pers pada Senin (5/1),
Sinar Bintang Aritonang menyatakan bahwa terjadinya sengketa ini berdampak langsung terhadap kliennya, dari CV Murutwu Putra yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN 13 dalam pengelolaan perkebunan karet, bahkan kerjasama tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset tanaman karet di HGU Nomor 2 Tahun 2012 seluas 3.309,9 hektare. Perjanjian ditandatangani pada 1 September 2022 dengan nomor 13-01/SP/16/IX/2022 dari pihak PTPN dan 001/SP/MTW-P/PTPN13/IX/2022 dari pihak mitra.
“Dengan perjalanannya, terjadi insiden okupasi dan klaim lahan yang dilakukan oknum-oknum seperti, yang mengaku memiliki alas hak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, klaim tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang memperoleh akta jual beli pada tahun 2021. Padahal, oknum penjual sebelumnya mengirimkan surat somasi kepada PTPN 13 pada 10 Maret 2005, dengan mengaku sebagai ahli waris tanah garapan orang tua mereka.
Namun, surat tersebut baru diserahkan ke manajemen Kebun Kumai pada sekitar 14 Oktober 2025, dengan tuntutan agar lahan dikosongkan paling lambat minggu kedua April 2025.
Dalam isi surat, menurutnya, terdapat inkonsistensi antara pengakuan sebagai ahli waris pribadi dan klaim sebagai perwakilan masyarakat penggarap.
Somasi tersebut juga merujuk pada Surat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor 17102210316202001 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 18 Oktober 2002, yang menyatakan lahan berada di luar HGU PTPN 13.
“Faktanya, berdasarkan keterangan ahli dari BPN Kotawaringin Barat, lahan tersebut berada di dalam kawasan HGU Nomor 2 milik PTPN 13, dan kami mempertanyakan perbedaan keterangan antara pemerintah daerah dan BPN tersebut, yang kemudian berujung pada munculnya proses “floating tanah” melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di areal konsesi tanaman karet PTPN 13 tanpa sepengetahuan manajemen kebun,” ujar Sinar Bintang Aritonang.
Berdasarkan peta overlay HGU dan konsesi Kebun Kumai, terdapat areal seluas kurang lebih 785,6 hektare di Afdeling I hingga IV yang berada di luar HGU. Areal tersebut, direncanakan akan diterbitkan HGU baru oleh pihak regional PTPN 13 (PTPN IV Regional V) Regional Pontianak, pada tahun 2026.
Sebagai langkah antisipasi, manajemen Kebun Kumai telah melakukan pemasangan patok batas dan pengukuran oleh petugas GIS dari UGKST. Masyarakat juga dapat mengakses batas HGU melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan laman bhumi.atrbpn.go.id.
“Kami menduga kuat ada mafia tanah yang bermain. Di lapangan, ditemukan indikasi penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk sekitar 100 hektare yang diduga dikuasai pihak korporasi lain. Kemudian sekitar 75 hektare oleh oknum keluarga yang diduga terkait mantan pejabat daerah Kotawaringin Barat,” katanya.
Lebih mirisnya lagi, ia menyebut terdapat sekitar 450 sertifikat PTSL “floating” yang diduga siap diterbitkan di areal tanaman karet PTPN 13. Pihaknya meminta BPN agar tidak menerbitkan sertifikat tersebut, sebelum status hukum lahan benar-benar jelas.
Selain itu, ia juga mendesak Polres Kotawaringin Barat untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan perusakan tanaman karet dan penguasaan lahan secara ilegal, termasuk dugaan jual beli lahan HGU oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Jangan sampai aparat penegak hukum gamang. Ini menyangkut aset negara,” ujarnya.
Sinar juga menyoroti laporan yang telah disampaikan manajemen PTPN 13 ke Kepolisian pada 26 November 2024 dan 11 April 2025, serta surat Manager PTPN 13 yang baru, Jan Purdy Rajagukguk, kepada Kapolres Kotawaringin Barat tertanggal 1 November 2025 yang dinilai belum menunjukkan kejelasan penanganan.
“Penanganan perkara yang masih berada di tingkat Polsek Pangkalan Banteng patut dipertanyakan, yang menurut hemat kami tidak memiliki kewenangan penanganan kasus Harda Bangtah. Dimana kasus itu ada di tingkat Polres, tetapi mengapa berani Polsek Pangkalan Banteng masih kekeh menanganinya hingga saat ini, walaupun tidak jelas penanganannya. Ada apa gerangan yang terjadi,” tuturnya.
Pasca konferensi pers ini, pihaknya menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Presiden Republik Indonesia.
Pasalnya saat ini Presiden Republik Indonesia tengah giat-giatnya untuk membentuk PT Danantara Aset management Persero yang membawahi PTPN 13 ( PTPN IV regional V), yang bertujuan untuk mengkonsolidasi, mengoptimalisasikan aset-aset PTPN, guna mendukung pertumbuhan ekonomi bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
“Dengan adanya Jumpa Pers ini, supaya mereka mengetahui, apa yang terjadi di PTPN 13 ( PTPN IV regional V), yaitu diduga lahan-lahan telah dikuasai oleh oknum-oknum, bahkan saat ini sedang giat menaikkan produk penyadapan karet, namun di lapangan terganggu aktivitas operasionalnya, karena lahan dikuasai pakai alat berat ekskavator dan melakukan pembersihan, untuk penanaman bibit sawit oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Merusak pohon karet, mengganti dengan pohon sawit, bahkan di areal kurang lebih 75 hektar sudah buah pasir yang mulai panen, oleh diduga keluarga mantan pejabat pemerintah Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (Yulia)











