Hukrim

‎PT Palangka Raya Perkuat Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan

301
×

‎PT Palangka Raya Perkuat Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan

Sebarkan artikel ini
‎PT Palangka Raya Perkuat Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak upaya banding terpidana Alvaro Jordan Zwageri dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Nurmaliza, yang saat itu diketahui sedang hamil.

‎‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding yang digelar pada Senin (26/1). Majelis hakim PT Palangka Raya menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

‎‎Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon, dengan didampingi hakim anggota, Bonny Sanggah, dan Aris Bawono Langgeng, serta Panitera Leon. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan banding tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan sebelumnya.

‎‎“Majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Alfon saat membacakan putusan.

‎‎Selanjutnya dalam membacakan putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara.

‎‎Dengan putusan tersebut, Alvaro Jordan Zwageri, anak dari Haleludirson, tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

‎‎Putusan banding ini bersifat final di tingkat Pengadilan Tinggi. Terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎‎Pada sebelumnya, terpidana Alvaro Jordan telah di vonis oleh majelis hakim PN Palangka Raya, Sri Hasnawati yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Alvaro Jordan. Putusan pidana tersebut tidak mengurangi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo yang telah menyebutkan terdakwa Alvaro Jordan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎‎Sementara itu, Orang tua Almarhum Nurmaliza, Safrudin sangat merasa bersukur atas putusan majelis hakim PT yang menolak sidang banding, dari pemeriksaan ulang perkara secara keseluruhan, baik dari segi fakta maupun penerapan hukum, hakim tetap menguatkan putusan PN.

‎‎”Kami bersyukur putusan banding tidak mengurangi hukuman terpidana dengan menjalani hukuman seumur hidup, kami bersyukur dan percaya bahwa keadilan selalu ada untuk anak kami,” ungkap pria yang biasa disapa Udin.

‎‎Udin juga mengatakan, bahwa terpidana selama persidangan tidak pernah menampilkan raut penyesalan dan mengajukan permintaan secara langsung kepada pihak keluarga korban.

‎‎”Bagaimana saya ingin memaafkan, sedangkan terpidana Alvaro tidak pernah meminta maaf kepada saya berhadapan secara langsung, jika dia meminta maaf dengan tulus pastinya kami akan memaafkan,” pungkasnya. mak

‎‎Sidang Banding : Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Alfon membacakan putusan sidang banding Alvaro Jordan yang menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Palangka Raya yaitu pidana seumur hidup.