PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menerima pengembalian uang yang diduga kuat terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) periode 2020–2025.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp1,3 triliun, saat ini Kejati Kalteng sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri, IH sebagai ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Di tengah pengembangan kasus dugaan mega korupsi yang saat ini masih terus dilakukan pendalaman dan penyidikan oleh penyidik Kejati Kalteng, Jaksa penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak senilai Rp1.136.137.500, pada Senin (26/1).
Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2025, Kejati Kalteng juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp975.000.000. Dari uang yang telah dikembalikan sejak Desember hingga Januari 2026, dalam perkara ini pihak Kejati Kalteng sudah menerima sebesar Rp2.111.137.500. yang akan dikembalikan ke negara.
Lebih lanjut, saat ini seluruh uang sitaan yang diterimakan oleh pihak Kejati Kalteng tersebut dititipkan pada rekening penampungan lain (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng sebagai dasar penjualan, seolah-olah komoditas zircon yang dipasarkan berasal dari wilayah IUP milik perusahaan tersebut.
Faktanya, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya diduga membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang kemudian digunakan PT IM untuk melakukan penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil, baik ke pasar lokal maupun mancanegara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Akibat penyalahgunaan Persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut belum termasuk potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dibiarkan oleh pihak perusahaan.
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Intelijen (Asintel) Hendri Hanafi menyampaikan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan upaya penelusuran dan pengumpulan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas mineral tersebut.
“Penyidikan masih berjalan, dan kami terus berupaya menelusuri aset yang terkait dengan perkara ini,” ujar Hendri. mak





