PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di kawasan kompleks Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Polsek Pahandut menerima laporan dari manajemen Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya terkait dugaan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas bandara.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (2/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pegawai bandara yang melakukan pengecekan rutin mendapati salah satu rumah dinas dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang mengalami kerusakan dan beberapa barang lainnya dilaporkan hilang.
Atas kejadian itu, pihak Bandara Tjilik Riwut segera melaporkannya ke Polsek Pahandut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seorang pria berjalan di kawasan kompleks perumahan, petugas mengarah pada seorang pria berinisial MA (35). Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga hasil tindak pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu buah karung warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi KH 5789 AG. Sementara itu, barang yang dilaporkan hilang yakni satu set pintu aluminium dan dua unit pendingin ruangan (AC) berkapasitas 1½ PK merek Panasonic.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pihaknya langsung merespons laporan yang diterima dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas yang dalam kondisi kosong. Setelah memastikan rumah tersebut tidak berpenghuni, pelaku mencongkel pintu dan merusak beberapa bagian rumah untuk mengambil barang-barang di dalamnya,” jelas AKP Iyudi Hartanto.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, MA disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. mak





