PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Edi Santosa alias Mulut (33) warga desa Mekarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, diringkus Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP Yosef Sukma Wijaya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas informasi terpercaya dari masyarakat dan pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah yang ada di Rt. 03, Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat,.
Atas penangkapan tersebut, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,0 gram, kemudian 1 buah tempat permen Happydent,1 buah korek api, 1 buah alat hisap sabu, 1 pack plastic bening dan 1 buah Handphone merk OPPO.
“Ada pun kronologisnya adalah pada saat kami mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabul, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Kobar langsung tindak lanjuti dan mengamankan yang bersangkutan di.Tempat Kejadian Perkara,” ujar Yosef Sukma Wijaya, Selasa (24/2/2026) .
Lanjut Kasat Narkoba, setelah berhasil diamankan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri 1 buah tempat permen Happydent yang di dalamnya terdapat 26 paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,0 gram dan barang bukti lainnya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (Yulia)











