-
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu dan Ratusan Ekstasi

135
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu dan Ratusan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner bersama APH setempat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (24/2/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dari lima perkara yang dirilis, polisi menyita sabu dengan total berat bersih 425,57 gram. Selain itu, turut diamankan 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram serta 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak 2 Januari hingga 9 Februari 2026.

“Selama periode tersebut, kami mengungkap 10 laporan polisi terkait peredaran gelap narkotika dan mengamankan 13 tersangka di lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 10 laporan yang ditangani, hanya lima kasus yang dirilis dalam kegiatan pemusnahan kali ini. Sementara dua perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P22), sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian laboratorium,” tambahnya.

Yonika memaparkan, salah satu pengungkapan terjadi pada Rabu (14/2/2026), ketika petugas mengamankan tersangka RH di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 15,81 gram, dengan 13,76 gram di antaranya dimusnahkan. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai Rp6 juta.

Selanjutnya, di Jalan Bukit Raya IX, Kelurahan Palangka, petugas mengamankan tersangka MA dengan barang bukti 84 butir obat putih tanpa merek seberat 43,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,02 gram dimusnahkan.

Pengungkapan lain terjadi pada Jumat (23/2/2026) di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, IA alias Indah dan LR alias Ayu, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 209,97 gram serta 520 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram.

Kemudian pada Jumat (6/2/2026), petugas juga mengungkap kasus di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling dengan mengamankan tersangka SU alias Sudar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 99,46 gram, dengan 98,36 gram di antaranya dimusnahkan. Polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, tas selempang, telepon genggam, serta uang tunai Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Terakhir, pada Senin (9/2/2026), pengungkapan dilakukan di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni HA dan ASS, dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat bersih 10,33 gram.

Yonika menambahkan, berdasarkan data 2025, wilayah yang tergolong rawan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya antara lain Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, Sabangau, dan Rakumpit. Pihaknya memastikan penindakan akan terus ditingkatkan, termasuk menelusuri jaringan peredaran serta aliran keuangan yang terlibat.

“Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam pemberantasan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. dte/redfwa

 

-
-
-