PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan berinisial ZA alias AT (22), Senin (5/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Haka 12 Nomor 22, RT 004/RW 015, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor di wilayah Kota Palangka Raya.
”Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan,” kata Yonika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan ZA yang saat itu berada di tempat tinggalnya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga sabu. Kedua paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok merek Millions yang berada di halaman tempat tinggal ZA.
Selain sabu, polisi turut menyita dua lembar tisu putih, dua bungkus rokok merek Millions, sebuah bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon seluler Realme C53 warna Champion Gold.
”Barang-barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan saat pengungkapan, barang tersebut diakui sebagai milik terlapor,” ujar Yonika.
ZA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yonika menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
”Kasus ini masih kami kembangkan dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. mak/fwa-red.
Miliki Sabu 9,42 Gram, Perempuan ZA Ditangkap











