PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal PN Palangka Raya, Nurjenita, dalam sidang di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Senin (5/10/2026).
“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon,” tegas hakim.
Kuasa Hukum DW, Kristian, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia menjelaskan, praperadilan diajukan karena pihaknya mempertanyakan dasar penetapan DW sebagai tersangka, khususnya terkait kecukupan dua alat bukti yang sah.
“Terhadap permohonan yang kami ajukan ditolak. Pada pokoknya kami hormati keputusan hakim,” ujarnya.
Meski praperadilan ditolak, Kristian tetap menilai alat bukti yang digunakan penyidik Polresta Palangka Raya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka belum cukup kuat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ari Yunus Hendrawan, menilai putusan tersebut menegaskan proses penyidikan Unit PPA Polresta Palangka Raya telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ari, setelah praperadilan selesai, pihaknya akan fokus mengawal pembuktian pokok perkara hingga persidangan.
“Dengan selesainya perdebatan mengenai keabsahan proses penyidikan ini, kami kini akan memusatkan seluruh energi untuk mengawal tuntas pembuktian pokok perkara di meja persidangan,” tegasnya.
Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk. DW mengajukan gugatan terhadap Polresta Palangka Raya selaku termohon terkait prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak DW juga membantah tuduhan kekerasan seksual. Kuasa hukum menyebut DW dan perempuan yang masih berstatus siswi SMA tersebut telah menjalin hubungan sejak Juni 2026 setelah sebelumnya berkenalan pada Mei 2026. Hubungan itu kemudian berakhir sekitar Agustus 2026. dte/fwa-red











