-
Hukrim

Main-main dengan Pemkab Gumas, Bupati Gumas Setop Operasional PT BMB, Tak Penuhi Kewajiban HGU. Dideadline 1 Bulan

59
×

Main-main dengan Pemkab Gumas, Bupati Gumas Setop Operasional PT BMB, Tak Penuhi Kewajiban HGU. Dideadline 1 Bulan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gumas
-

KUALA KURUN/TAVBENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum memenuhi kewajibannya. Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, memerintahkan penghentian sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan Manuhing.

‎‎Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat pemenuhan kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Gumas yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, PT BMB telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melakukan pemisahan HGU kebun inti dengan kebun plasma.

‎‎Namun, kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Gumas tersebut belum juga ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, Bupati menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus memberikan kelonggaran tanpa adanya kepastian penyelesaian kewajiban dari pihak perusahaan.

‎‎Jaya Samaya Monong menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan pemenuhan kewajiban HGU berlarut-larut. Ia meminta PT BMB segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan komitmen yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

‎‎“Kalian ini main-main kelihatannya dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Sekali lagi saya tegaskan hari ini operasional PT BMB Estate Kurun dan Manuhing dihentikan sementara,” tegas Jaya.

‎‎Bupati menegaskan, penghentian operasional tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah setelah perusahaan sebelumnya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan HGU. Pemerintah tidak ingin kesempatan yang telah diberikan justru tidak dimanfaatkan oleh perusahaan.

‎‎Meski demikian, Pemkab Gumas akan memberikan waktu satu bulan kepada PT BMB untuk memenuhi kewajibannya. Tenggat tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kewajiban yang telah diminta pemerintah daerah.

‎‎“Kami kasih waktu satu bulan, tidak juga diindahkan, izin langsung kami cabut,” tegas Jaya.

‎‎Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengawal pelaksanaan kewajiban tersebut dan tidak akan membiarkan persoalan HGU terus berlarut. Sikap ini sekaligus menjadi pesan bahwa perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kabupaten Gunung Mas wajib menghormati aturan dan memenuhi kewajibannya.

‎‎Langkah tegas tersebut diharapkan mendorong PT BMB segera menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah Kabupaten Gumas juga memastikan pengelolaan perkebunan harus berjalan sesuai ketentuan, sehingga keberadaan investasi di daerah tetap memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi pembangunan dan masyarakat. ‎

Sementara itu, HRD PT BMB Rajinder Singh saat dihubungi wartawan hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT BMB mengenai langkah perusahaan setelah keputusan penghentian sementara operasional tersebut. hen/mak-red

‎

 

-
-
-