Hukrim

Penipu Modus Gas LPG Diciduk, Korban Capai 14 Orang

116
×

Penipu Modus Gas LPG Diciduk, Korban Capai 14 Orang

Sebarkan artikel ini
Penipu Modus Gas LPG Diciduk, Korban Capai 14 Orang
PENIPUAN-Penyidik Polsek Pahandut memeriksa pelaku penipuan modus gas LPG. FOTO HMS POLSEK PAHANDUT

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil menangkap seorang residivis kasus penipuan yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Pelaku berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, diringkus di sebuah rumah kos kawasan Bukit Raya setelah sempat buron.

Kapolsek Pahandut Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Pelaku sudah kami tahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujar Iyudi, Selasa (3/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AJ menggunakan modus penawaran gas Elpiji 3 kilogram dengan harga lebih murah dari pasaran. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) di kawasan Kelurahan Langkai, Palangka Raya.

Saat itu, pelaku mendatangi warung milik korban dan menawarkan pembelian tabung gas Elpiji. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak korban mendatangi salah satu pangkalan LPG resmi secara acak. Dengan berbagai alasan, AJ berpura-pura seolah menjadi bagian dari manajemen pangkalan tersebut.

Setelah korban percaya, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 sebagai tanda jadi pembelian 20 tabung gas. Korban kemudian diminta pulang dan dijanjikan tabung gas akan diantar kemudian. Namun hingga beberapa hari berlalu, barang yang dijanjikan tidak pernah datang.

“Ketika korban melakukan konfirmasi ke pihak pangkalan, ternyata mereka tidak mengenal pelaku,” jelasnya.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan setelah salah satu korban membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Unggahan tersebut memicu banyak komentar dan membuat korban lain yang mengalami modus serupa ikut mengungkapkan kejadian yang mereka alami.

Dari hasil pendataan sementara, penyidik mencatat sedikitnya 14 orang menjadi korban sejak tahun 2025 hingga awal 2026. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp11.815.000 dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Menurut Iyudi, tersangka bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. AJ diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam berbagai kasus hukum.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya empat unit tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah muda dengan nomor polisi KH 6107 ACU, satu unit ponsel serta helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam kamera CCTV warga. mak/redfwa