PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan sikap hukum atas peristiwa bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di wilayah operasional PT Asmin Bara Barunang.
Insiden tersebut dilaporkan menimbulkan dugaan pembacokan oleh pihak masyarakat serta dugaan penembakan oleh aparat kepolisian.
Suriansyah menegaskan, merujuk Pasal 2 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.
“Dalam sengketa privat antara masyarakat dan perusahaan, aparat seharusnya menjaga situasi tetap kondusif, bukan menjadi pihak yang berdebat langsung dengan masyarakat. Yang wajib menjawab keberatan warga adalah pihak perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengingatkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri mewajibkan aparat mengedepankan penghormatan hak asasi manusia, proporsionalitas, serta de-eskalasi konflik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
“Apabila aparat justru terlibat perdebatan dan keributan dengan masyarakat, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas,” tegasnya.
Terkait dugaan pembacokan, Suriansyah menjelaskan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 351 KUHP lama juncto Pasal 467 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Sementara dugaan penembakan oleh aparat, jika terbukti dilakukan tanpa prosedur, dapat dijerat Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 490 KUHP baru tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Bahkan, apabila terdapat unsur kesengajaan, dapat dikenakan Pasal 338 KUHP lama juncto Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan.
“KUHP baru mempertegas bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat harus proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Suriansyah juga menyoroti tanggung jawab perusahaan. Mengacu Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“PT Asmin ABB harus tampil menjawab keberatan masyarakat secara terbuka, bukan berlindung di balik aparat,” ujarnya.
PHRI dan PPKHI Kalteng menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan, antara lain yaitu Menegaskan Polri harus bersikap netral dan fokus menjaga keamanan. Mendesak penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan penembakan dengan melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI. Meminta PT Asmin ABB membuka ruang dialog dan menjawab keberatan masyarakat sesuai prinsip tanggung jawab sosial dan hukum. Menyerukan semua pihak menahan diri dan menghentikan penggunaan kekerasan. Menekankan penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum, mediasi, dan peradilan, bukan bentrok fisik.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa netralitas aparat merupakan syarat mutlak untuk tetap menjaga kepercayaan publik.
“Sengketa antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya. mak/redfwa
Suriansyah Halim Soroti Bentrok Aparat dan Warga di PT Asmin Bara Barunang











