PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) musnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan dan penggagalan peredaran narkotika yang diduga merupakan jaringan antar provisi pada bulan Februari lalu.
Dalam pengungkapan tersebut BNNP Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial MII (27) warga asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada tanggal 14 Februari 2026, MII yang mengaku sebagai manajer di salah satu perusahaan sawit berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan jumlah besar.
Keberhasilan BNNP Kalteng juga tidak luput dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, barang bukti hasil dari pengungkapan kasus MII, dimusnahkan pihak BNNP Kalteng setelah melalui serangkaian penyelidikan dan uji laboratorium.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan tugas yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 91 ayat (2) mewajibkan penyidik BNN untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
”Barang bukti ini adalah jenis sabu dengan berat bruto sebesar 1.830,89 dan narkotika jenis MDMA atau jenis ekstasi sebanyak 786 butir tablet atau dengan berat 305,76 gram,” jelas Mada kepada awak media, Rabu (11/3/2026)
Mada menerangkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium oleh Bidlabfor Kalimantan Selatan yang menyatakan barang bukti tersebut mengandung metafetamin dan MDMA.
”Narkotika ini terdaftar dalam golongan satu dan nomor 37 sesuai dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut, pemusnahan narkotika merupakan serangkaian penegakan hukum UUD 35 tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita harus segera untuk dimusnahkan.
”Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan keputusan bersama, semoga apa yang kita kerjakan hari ini mendapat pahala berkali lipat dari yang maha kuasa,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka MII ini merupakan barang yang diselundupkan melalui lintas antar provinsi yakni Kalimantan Barat (Kalbar), barang yang sudah siap untuk di jual kembali itu rencananya akan di edarkan diwilayah Kotim Kalteng.
’Tersangka orang Kotim (Sampit), ia mendapatkan barang haram ini dari provinsi Kalbar. Kita bekerja sama dengan Diresnarkoba Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan,” ungkapnya.
Menurutnya, barang haram tersebut diduga sudah di edarkan oleh tersangka ke sejumlah wilayah di Kalteng, dan sebagian barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas barang yang belum sempat di edarkan.
”Ya jelas sebagian sudah diedarkan, dan disembunyikan sebagian di belakang rumahnya tersangka, tersangka ini merupakan jaringan provinsi, jadi bisa saja barang ini semua sudah dipesan di seluruh Kalteng bisa saja,” tuturnya.
D tegaskannya, dari beberapa pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh BNNP Kalteng dalam kurun waktu terakhir, beberapa diantaranya terdapat pil ekstasi yang jumlah besar, hal tidak menutup kemungkinan banyak beredar pil tersebut di berbagai tempat hiburan malam (THM).
”Semua tempat kami selidiki tidak ada yang terlewatkan, tidak hanya THM, sekarang itu tempat kos-kosan, apartemen, kemudian perusahaan-perusahaan semuanya sudah kita pantau dan monitor jadi tidak ada tempat yang tidak kita monitor,” tegasnya.
BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus menjaga, mencegah, serta memberantas peredaran narkotika di bumi tambun Bungai, peran aktif masyarakat juga sangat di harapkan untuk selalu memberikan informasi jika adanya peredaran atau penyalah guna. narkotika diwilayahnya. mak/redfwa











