JUMPA PERS- Tim Kuasa hukum tersangka YL, Jeplin M Sianturi (kiri) didampingi rekannya Kartika Candrasari (kanan) saat memberikan pernyataan kepada awak media mengenai kasus yang menjerat kliennya di salah satu cafe di Palangka Raya.FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.OD – Penasehat Hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pengelolaan anggaran pada Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode tahun anggaran 2019–2022, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 M, yang menyeret nama mantan Direktur Utama (Dirut) Pascasarjana UPR berinisial YL, menyampaikan respon terkait pernyataan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Bertempat di salah satu cafe dan resto di Palangka Raya, tim penasehat hukum memaparkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan duduk perkara yang saat ini yang masih dalam penanganan.
Tim Penasehat Hukum YL, Jeplin M Sianturi didampingi rekanya Kartika Candrasari mengatakan, sebagaimana surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka YL oleh pihak Kejari Palangka Raya pada Senin (9/3/2026), pihaknya telah memenuhi panggilan dan pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar.
”Klien kita sudah diperiksa, di pemeriksaan itu berjalan dengan lancar dan baik, ” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media. Rabu (11/3/2026).
Jeplin menyayangkan, penyidik Kejari Palangka Raya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti yang sah. Namun, pihak penasehat hukum menyebutkan penggeledahan oleh penyidik tersebut tidak sah.
“Mereka berkeyakinan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang sah. Tapi kami melihat perkara ini bermula tahun 2023, penyidik mengeluarkan surat perintah salah satunya penggeledahan, memang tim penyidik mendapat izin dari ketua pengadilan,” ujar Jeplin.
Menariknya, menurut Jeplin, penggeledahan tersebut hanya sebatas memeriksa saja, tetapi penyidik justru membawa 15 box yang berisikan dokumen. Berdasarkan berita acara penggeledahan seluruh box tersebut dijadikan barang bukti.
“Barang bukti diperoleh harus berdasarkan penyitaan,dengan dibawanya 15 box itu kami berasumsi ini adalah penyitaan, tapi berjalannya waktu sampai saat ini bisa kita hitung sekitar dua tahun, tidak ada berita acara penyitaan. Artinya, berani kami katakan kuat dugaan kami bahwa penyitaan atau barang yang diambil alih oleh jaksa penyidik itu tidak sah,” ungkapnya
Pihak tim penasehat hukum YL saat ini tengah mengajukan Praperalidan terhadap YL, untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
”Kami sudah mengajukan praperadilan, tinggal menunggu pengumuman atau penetapan dari ketua pengadilan kapan jadwal sidang,” ungkapnya.
Selain itu mereka menduga adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara ini. Dugaan tersebut muncul berdasarkan alur dari surat perintah penyidikan tahun 2023, yang menyebutkan penyidikan dilakukan mulai dari tahun anggaran 2018-2022.
“Muncul pertanyaan bagi kami, kenapa sekarang ini hanya 2019-2022 saja, ada apa?. Kami meyakini di 2018 masih ada dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang masih belum di pertanggung jawabkan oleh pengurus sebelumnya. Kami meyakini ada kriminalisasi,” tegasnya.
Jeplin menyampaikan, saat pemeriksaan kliennya di Kejari Palangka Raya, terkait dana anggaran sebesar Rp 700 juta tahun 2018 yang tidak dipertanggung jawabkan sama sekali oleh pengurus atau pejabat sebelumnya. Termasuk satuan pengawas di lingkungan UPR usia dibatasi hanya 60 tahun. Namun, di ketahui Satuan Pengawas Internal (SPI) UPR saat ini berusia lebih dari 60 tahun.
Dari fakta-fakta yang temukan tim penasehat hukum, kasus ini diduga adanya penyimpangan, selain itu adanya dugaan yang disembunyikan dan dilindungi dalam perkara tersebut.
Pihak penasehat hukum memiliki hak dalam memberikan meluruskan dan memberikan pernyataan terkait kasus yang menjerat kliennya. Hak tersebut untuk mengklarifikasi terkait yang saat ini dijalani oleh kliennya.
Saat ini pihak tim penasihat hukum YL masih mendalami dugaan kriminalisasi tersebut, dan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus ini.
Lebih lanjut, pihaknya masih mempertanyakan pihak yang melakukan auditor atau penghitungan kerugian negara, dikatakan bahwa pihak Kejari Palangka Raya tidak transparan dan diyakini bahwa kerugian yang negara yang disebutkan tersebut bukan merupakan data yang sesuai yang dihitung oleh pihak yang berwenang.
“Sampai sekarang penyidik belum transparan siapa yang menghitung kerugian negara. Ada apa ini?. Kita meyakini bahwa kerugian Rp 2,4 M itu bukan kerugian yang sebenarnya dan dihitung betul-betul oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Dijelaskan, sangkaan pasal 603 yang menyangkut perhitungan kerugian negara yaitu, Kerugian ini harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara seperti BPK/BPKP, bukan sekadar potensi kerugian. mak/redfwa





