-
Hukrim

Dilaporkan Jual Miras, Luna Karaoke Dapat Peringatan

176
×

Dilaporkan Jual Miras, Luna Karaoke Dapat Peringatan

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI-Manajemen Luna Karaoke ketika diminta keterangan oleh pegawai Satpol PP.FOTO HMS SATPOL PP 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satpol PP Kota Palangka Raya kembali menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan beroperasi melebih batas waktu yang ditentukan selama Ramadan dan menjual minuman keras (Miras).

Setelah Enigma yang dilakukan penutupan sementara, kali ini surat peringatan diberikan kepada Luna Karaoke. THM yang terletak di Hotel Aquarius, Jalan Imam Bonjol tersebut diberikan peringatan setelah Satpol PP Palangka Raya menindaklanjuti laporan masyarakat pada Jumat (13/3/2026).

Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto, menegaskan pemberian surat peringatan berdasarkan laporan masyarakat yang menyertakan nota pembayaran Luna Karaoke.

Dalam nota pembayaran tersebut terlihat jelas transaksi penjualan miras dan pelanggaran jam operasional selama Ramadan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, kami segera panggil manajemen Luna Karaoke hari ini untuk klarifikasi. Manajemen mengakui hal tersebut dan kita keluarkan surat peringatan,” katanya, Senin (16/3/2026).

Diduga, pelanggaran jam operasional oleh Luna Karaoke tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) lalu. Karena pada Sabtu (14/3/2026) kita lakukan patroli, tidak ditemukan pelanggaran.

“Kami menerima laporan masyarakat itu pada Jumat pagi, sehingga kemungkinan besar pelanggaran terjadi pada Kamis,” tuturnya.

Berlianto menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada setiap THM yang melakukan pelanggaran terhadap jam operasional selama Ramadan.

“Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas THM yang melanggar aturan selama Ramadan,” pungkasnya. fwa/red

 

-
-
-