PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemprov) Palangka Raya menegaskan bahwa operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga saat ini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Vallery Budianto menyampaikan, segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih aktif dan belum dicabut.
Ia menegaskan, segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut sebelum adanya pembukaan segel secara resmi oleh instansi berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Segel itu masih berlaku. Sampai sekarang belum ada informasi pembukaan dari Satpol PP. Pembukaan segel hanya bisa dilakukan jika seluruh perizinan telah dipenuhi. Kalau masih ada aktivitas, itu kami anggap tanpa izin,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Vallery menambahkan, hingga kini pihak pengelola Enigma juga belum menunjukkan langkah konkret untuk melengkapi dokumen perizinan sebagai syarat utama operasional usaha.
“Belum ada proses pengajuan izin yang masuk. Artinya, Pemko Palangka Raya belum pernah menerbitkan izin untuk operasional tempat tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Menanggapi pernyataan DPMPTSP Palangka Raya, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menjelaskan, bahwa terkait status operasional THM Enigma terindikasi pelanggarannya bersifat lintas sektor khususnya izin Minuman Beralkohol (Minol) hingga pelanggaran tata ruang.
Ditegaskannya, dalam hal ini kewenangan Pemko hanya meliputi penjualam Minol, sedangkan untuk perizinan THM berada di ranah Pemprov Kalteng bedasarkan PP 28 tahun 2025.
Sementara itu, menjawab isu THM Enigma kembali beroperasi, Berlianto menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan penindakan bersama dinas teknis.
“Dan Dalam waktu dekat, kami akan menginisiasi rapat koordinasi tim terpadu yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan pihak kepolisian. Serta akan memberikan Surat Peringatan utk segera memverifikasi Perijinan kepada PTSP terkait,” ujarnya.
Tujuannya, lanjut Berlianto, adalah untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Gabungan guna memverifikasi seluruh dokumen di lapangan.
“Jika terbukti ada pelanggaran berlapis, kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai SOP, mulai dari penyegelan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin permanen beserta Perangkat Daerah terkait.” pungkasnya.fwa/red











