KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 167,44 gram.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dengan berat total 167,44 gram.
Karena tidak dapat menjelaskan kepemilikan barang haram tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Timpah. Selanjutnya, R diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yul/redfwa











