PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan. Instruksi tersebut disampaikan saat apel besar lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng yang dirangkai dengan kegiatan Halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Gubernur, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan adanya puluhan ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Ia menegaskan bahwa tindakan indisipliner tersebut harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tadi ada 52 orang yang tanpa izin, harus diterapkan aturan sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” ujar Agustiar.
Ia bahkan menyoroti pentingnya penegakan nilai etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik menunjukkan kurangnya adab dalam menjalankan amanah.
“Kapan perlu hukum adat orang yang seperti ini karena tidak punya adab. Waktu gajian dia ambil, setelah itu tidak ada yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kedisiplinan menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Kenapa kami sampaikan begini, karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agustiar menjelaskan bahwa apel besar tersebut tidak hanya menjadi momentum penegakan disiplin, tetapi juga sarana memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kegiatan ini juga dalam rangka Hari Raya Idulfitri, serta momentum Paskah dan Nyepi. Kalau kita rukun atau guyub, tentu akan semakin mudah dalam membangun Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana memastikan, pihaknya segera menindaklanjuti arahan Gubernur terkait ASN yang mangkir tersebut. Ia menyebut langkah awal yang akan dilakukan adalah pemberian teguran tertulis.
“Kita akan buatkan surat teguran, nama dan instansi, kita buat teguran tertulis,” jelas Lisda.
Namun demikian, BKD juga akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan informasi sebelum sanksi dijatuhkan. Hal ini dilakukan agar proses penegakan disiplin tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Lisda, penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Bahkan, laporan terkait pelanggaran tersebut juga akan disampaikan kepada instansi pemerintah pusat.
“Ini tidak hanya oleh pemerintah daerah, nanti kita sampaikan juga ke Kemendagri dan BKN,” pungkasnya. ldw/red





