SAMPIT/TABENGAN.CO.DI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Besi Hulu, Senin (6/4/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah barak, tepatnya di Barak Nomor 2, Jalan P. Diponegoro RT 001 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi. Terlapor diketahui berinisial SF (55).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap melakukan aktivitas peredaran sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kota Besi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat Kelurahan Kota Besi Hulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam saku celana pendek yang tergantung di belakang pintu kamar mandi.
Barang bukti tersebut berupa satu kotak rokok merek LA Ice warna ungu yang berisi empat paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,97 gram.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. may/redfwa





