Hukrim

Tambang PT AKT Resmi Disita Negara

203
×

Tambang PT AKT Resmi Disita Negara

Sebarkan artikel ini
Tambang PT AKT Resmi Disita Negara
KUNJUNGAN – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyambut kedatangan Menhan RI, Menteri ESDM, Kejagung, Panglima TNI, Kapolri dan Satgas PKH di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Selasa (7/4). TABENGAN/MMC KALTENG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan nasional. Sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (7/4/2026). Rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang milik PT AKT yang kini tengah dalam proses hukum.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kehadiran para pimpinan lembaga negara ini menegaskan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Satgas PKH, @satgaspkhofficial, peninjauan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT AKT. Sebelumnya, pada 25–26 Maret 2026, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyidikan intensif.

Dalam keterangannya, Satgas PKH menyebutkan bahwa PT AKT diduga tetap melakukan kegiatan penambangan hingga tahun 2025, meskipun izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Selain itu, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 titik lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Penyidik juga melakukan pelacakan aset serta pemblokiran rekening atas nama tersangka dan pihak terafiliasi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, namun diperkirakan mencapai angka signifikan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST, yakni Samin Tan. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan lain, yaitu PT MCM dan PT AC.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

“Sepenuhnya ditangani oleh Jampidsus di pusat. Kami di daerah hanya dimintai dukungan sebagai penyidik tambahan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa agenda kunjungan lapangan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan terhadap lokasi tambang beserta seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

“Agenda hari ini adalah penyitaan. Tetapi rilis resminya tetap dari pusat, melalui Kapuspenkum,” tegasnya.

Kunjungan ini sekaligus menunjukkan sinergi kuat antar-lembaga negara dalam menertibkan kawasan hutan serta memberantas dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam penegakan hukum tersebut.

“Kami menghormati apa pun kebijakan pusat. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tentu kami mendukung. Proses ini masih berjalan dan kita hormati bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam menjaga stabilitas daerah sekaligus mendukung upaya penertiban kawasan hutan secara berkelanjutan.ldw/mak/ded-red