Hukrim

Bahas Pembaruan KUHAP, Peradi Palangka Raya Tekankan Peran Advokat

177
×

Bahas Pembaruan KUHAP, Peradi Palangka Raya Tekankan Peran Advokat

Sebarkan artikel ini
Bahas Pembaruan KUHAP, Peradi Palangka Raya Tekankan Peran Advokat
DISKUSI-DPC Peradi Palangka Raya berfoto bersama usai kegiatan halal bihalal, silaturahmi, dan diskusi pembaruan KUHAP. FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya menggelar kegiatan silaturahmi dan halal bihalal yang dirangkaikan dengan diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan ini berlangsung di Segintung Sky Lounge, lantai 10 Hotel Bahalap, Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026).

Ketua DPC Peradi Palangka Raya Kartika Candrasari, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas keilmuan advokat, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi hukum acara pidana.

Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris DPC Peradi Palangka Raya, Jeplin M. Sianturi, dan dihadiri para advokat, baik kalangan muda maupun senior.

Penasehat sekaligus advokat senior Peradi Palangka Raya, Rahmadi G. Lentam, memaparkan materi terkait pembaruan KUHAP yang kini memuat 369 pasal. Ia mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga profesionalisme serta menghindari konflik internal.

“Dalam KUHAP baru ditegaskan bahwa advokat merupakan salah satu penegak hukum. Artinya, peran advokat semakin strategis dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Rahmadi menjelaskan, pembaruan KUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya penguatan hak imunitas advokat, penerapan restorative justice, hingga pengaturan pengakuan bersalah yang diadopsi dari sistem hukum common law.

Menurutnya, perubahan tersebut membuat advokat tidak lagi berperan pasif, melainkan memiliki kewenangan lebih aktif dalam mendampingi klien selama proses hukum. Bahkan, advokat berhak menolak jika proses pemeriksaan tidak sesuai prosedur.

“Proses pemeriksaan harus transparan dan diawasi, termasuk melalui perekaman dan CCTV. Tidak ada larangan bagi advokat untuk membawa alat komunikasi selama pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa advokat berhak menolak pendampingan apabila terdapat pembatasan yang melanggar hak profesi. Aparat penegak hukum tidak diperkenankan menghalangi advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Jika ada larangan tanpa dasar hukum, advokat tidak perlu melanjutkan pendampingan. Itu bentuk pembatasan terhadap kebebasan profesi,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmadi mengingatkan pentingnya saling menghormati antar aparat penegak hukum. Menurutnya, advokat, polisi, jaksa, dan hakim memiliki kedudukan setara dalam sistem peradilan pidana. Ia juga menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai masih menyimpang, seperti penangkapan tanpa didukung bukti kuat.

“Jangan sampai seseorang ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari kesalahannya. Praktik seperti ini merusak prinsip keadilan,” tegasnya. mak/redfwa