KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan permintaan uang kepada pengusaha kayu ilegal yang menyeret nama Kapolsek Seruyan Hulu Ipda RS.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Seruyan, Rabu (15/4/2026).
Dalam penjelasannya, Kapolres menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat, sehingga tidak berada dalam pengawasan langsungnya saat kejadian berlangsung. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Hasil awal penelusuran oleh Propam mengungkap komunikasi antara pihak terkait dilakukan secara pribadi melalui aplikasi pesan. Dari hasil pemeriksaan tersebut juga diketahui adanya pengakuan terkait permintaan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi, termasuk berkaitan dengan proses serah terima jabatan.
“Perlu kami tegaskan, hal tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi institusi. Setiap tindakan yang mengatasnamakan Polri untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, institusi Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Proses penanganan terhadap oknum yang terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme internal Propam.
Kapolres juga memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa. Polres Seruyan, lanjutnya, terus berupaya memberikan pelayanan yang bersih dan bebas dari pungutan liar.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres. zul/jsi-red





