Hukrim

Lagi, Polres Lamandau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

62
×

Lagi, Polres Lamandau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Lagi, Polres Lamandau Berhasil Ungkap Kasus Narkotika
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, bersama Kajati dan perwakilan Dinas terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika usai press release, Selasa (21/4/2026). FOTO HMS POLRES LAMANDAU

* Sabu, Ekstasi, hingga Etomidate Cair Diamankan

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Selasa (21/4/2026), Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat press release menyampaikan bahwa pihak Kepolisian berhasil mengungkap 2 Laporan Polisi (LP) yang berbeda dengan mengamankan 2 orang tersangka berinisial KR dan WW Kedua berasal dari Kalbar dan Sampit.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, diantaranya 2 bungkus sabu plastik dengan berat total 191,42 gram, Pil Ekstasi Sebanyak 341 butir dan 2 bungkus Etomidate plastik berisi 2 unit cartridge yang berisi cairan/liquid,” ungkapnya.

Pengungkapan ini berawal dari dua kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Lamandau Selasa, 3 Maret 2026 (16.00 WIB) dii Jalan Lintas Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang dan Minggu, 29 Maret 2026 (14.00 WIB) di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli, memiliki, dan menguasai narkotika.

“Narkoba tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat dengan tujuan pengiriman ke kota Sampit dan Palangkaraya,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.

Usai press release, berbagai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan langsung dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamandau dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan.kar/jsi-red